Berita Viral

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Akan Dapat Kunjungan Sosok Spesial

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi, Arman Hanis menceritakan kegiatan yang rencananya dilakukan pasangan tersebut

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Putri Candrawathi menyalami suaminya Ferdy Sambo yang sama-sama sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNJATENGJATENG.COM - Untuk pertam kali, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melewatkan Natal di penjara.

Lantas, bagaimana perayaan Natal mereka kali ini?

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi, Arman Hanis menceritakan kegiatan yang rencananya dilakukan pasangan tersebut.

Mereka akan mendapat kunjungan spesial, yakni akan dijenguk oleh anak dan orang tuanya

Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Warta Kota/YULIANTO)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi ditahan di lokasi yang berbeda.

Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Cerita Ferdy Sambo tentang Brigadir J yang Lari ke Taman Sebelum Penembakan: Dia Tahu Ada Masalah

Baca juga: Viral Dosen Minta Sembako dan Pulsa Listrik, Mahasiswa: Saya Cuma Ada Uang Rp 20 Ribu

Sedangkan  Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Nanti ke rutan (lokasi ditahannya Putri) dulu baru ke Mako (lokasi penahanan Ferdy Sambo). Yang berkunjung anak-anak dan orang tuanya.

Rencananya, kata Arman, dijenguknya Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi akan dilakukan pada Senin (26/12/2022).

"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," jelasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan  Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain mereka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga terseret dalam kasus ini.

Akibatnya, kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved