Berita Regional
Terjerat Utang Karena Kalah Judi, Bendahara Desa Santong Nekat Tukar BLT Pakai Uang Palsu
Terjerat utang karena kalah judi jadi alasan Bendahara Desa Santong cetak uang palsu dan untuk disalurkan menjadi BLT di Nusa Tenggara Barat.
Editor:
raka f pujangga
Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal.
Foto ilustrasi penampakan uang palsu yang berhasil diamankan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal beberapa waktu lalu
Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Altalarik Warga Semarang Untung Rp 40 Juta, Hasil Produksi dan Jual Uang Palsu Selama Dua Bulan
Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat sebanyak 9.500.000 uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Motif Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu pada Dana BLT"
Halaman 2 dari 2