Berita Kriminal

Inilah Sosok Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Genuk Semarang, Perannya Diungkap Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tetapkan satu tersangka penimbunan solar subsidi.

dokumentasi istimewa
PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri grebek gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tetapkan satu tersangka penimbunan solar subsidi di gudang Kecamatan Genuk Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan hasil gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka berinisial SAM.

Sementara 9 pelaku lainnya masih berstatus saksi.

"Satu tersangka ini. Karena dia kunci. Lainnya sementara saksi," ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Info Harga Tiket Masuk Terbaru di Golden Park Guci Tegal

Baca juga: Sepanjang 2022, Ada 26 Kasus Persetubuhan & Pemerkosaan di Wonosobo

Baca juga: Kondisi Stasiun Tawang Semarang, Penumpang Harus Menunggu 2 Jam Akibat Banjir

Menurutnya, tersangka SAM adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal. Dia juga  membiayai operasional. 

"SAM pemilik penimbunan solar. Dia membiayai kegiatan termasuk sopir-sopirnya," tuturnya.

Sebelumnya, gudang solar ilegal di kawasan Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digrebek pada Senin (12/12/2022) lalu. Modus gudang solar ilegal itu diduga membeli solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 kiloliter atau 44.000 liter. 

Barang bukti yang disita Polisi berupa 2 unit truk, 1 unit kijang kapsul, 2 tangki duduk, dan alat bukti. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved