Berita Kriminal
Inilah Sosok Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Genuk Semarang, Perannya Diungkap Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tetapkan satu tersangka penimbunan solar subsidi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tetapkan satu tersangka penimbunan solar subsidi di gudang Kecamatan Genuk Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan hasil gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka berinisial SAM.
Sementara 9 pelaku lainnya masih berstatus saksi.
"Satu tersangka ini. Karena dia kunci. Lainnya sementara saksi," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Info Harga Tiket Masuk Terbaru di Golden Park Guci Tegal
Baca juga: Sepanjang 2022, Ada 26 Kasus Persetubuhan & Pemerkosaan di Wonosobo
Baca juga: Kondisi Stasiun Tawang Semarang, Penumpang Harus Menunggu 2 Jam Akibat Banjir
Menurutnya, tersangka SAM adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal. Dia juga membiayai operasional.
"SAM pemilik penimbunan solar. Dia membiayai kegiatan termasuk sopir-sopirnya," tuturnya.
Sebelumnya, gudang solar ilegal di kawasan Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digrebek pada Senin (12/12/2022) lalu. Modus gudang solar ilegal itu diduga membeli solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Penggerebekan itu polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 kiloliter atau 44.000 liter.
Barang bukti yang disita Polisi berupa 2 unit truk, 1 unit kijang kapsul, 2 tangki duduk, dan alat bukti. (*)
Cinta Ditolak Gadis Pujaan, Ibu Kos yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Anak Pedangdut Top Ditangkap Polisi, Edarkan Narkoba Padahal Masih SMP |
![]() |
---|
Detik-detik Kapolres Dilempari Batu saat Akan Menangani Kericuhan, Dua Anggota Terluka |
![]() |
---|
Pria Pamer Alat Vital Ditabrak Warga, Setelah Itu Bogem Mentah Melayang |
![]() |
---|
Inilah Sosok Jihan Wanita Hamil 6 Bulan Jadi Otak Pembunuhan Seorang Pria |
![]() |
---|