Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Penuhi Panggilan Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menetapkan oknum Notaris Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Notaris Elizabeth Estiningsih 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Blora terus berlanjut. 

Usai menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka, Polda Jawa Tengah juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka

Bahkan, Notaris Elizabet sudah dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora di Polda Jateng. Yaitu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021.

Hal itu atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Sri Budiyono (pemilik tanah), Zaenul Arifin, mengaku, Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. 

Elizabeth hadir sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. 

Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang dilaporkan oleh kliennya Sri Budiyono.

“Informasi yang kami peroleh, benar, beliau datang di Polda," ucap Zaenul Arifin kepada tribunmuria.com, Jumat (30/12/2022). 

Zainul Arifin berharap, perkara kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan. 

Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan demi hukum yang berkeadilan.

Dijelaskannya, awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

“Setelah itu, saudara Abdullah Aminuddin bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari Notaris,” jelas Zaenul Arifin. 

Sebenarnya, lanjut Zaenul Arifin, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved