Berita Nasional

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Beri Simulasi

Batas penghasilan kena pajak (PKP) naik menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Kompas.com/Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(BPMI Setpres) 

TRIBUNJATENG.COM - Aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 diberlakukan pemerintah.

Batas penghasilan kena pajak (PKP) naik menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca juga: Nunggak Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Bakal Ditagih Petugas Samsat Cilacap di Rumah

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan.

Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen.

Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan.

Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved