Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Beri Simulasi

Batas penghasilan kena pajak (PKP) naik menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Kompas.com/Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(BPMI Setpres) 

"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar.

Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta.

Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen"

Baca juga: Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Kendaraan Akan Dianggap Bodong dan Data Dihapus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved