Berita Nasional
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Beri Simulasi
Batas penghasilan kena pajak (PKP) naik menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar.
Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta.
Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen"
Baca juga: Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Kendaraan Akan Dianggap Bodong dan Data Dihapus
Tampang Alvi Pelaku Mutilasi di Kamar Indekos Surabaya, 2 Jam Potong Tubuh Tiara |
![]() |
---|
Nasib PSSI Usai Erick Thohir Jabat Menpora, Singgung FIFA Penentunya |
![]() |
---|
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
2 Teror Misterius Diterima Keluarga Arya Daru: Makam Acak-acakan Hingga Kiriman Amplop Coklat |
![]() |
---|
Kemenham Wilayah DIY Gelar Rapat Pemantauan dan Koordinasi Bahas Pemenuhan HAM Program CKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.