Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemendagri Minta Kepala Daerah Izinkan ASN Daftar PPK, PPS dan KPPS

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024

Editor: m nur huda
Istimewa
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro - Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu 2024, satu di antaranya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu, pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023, dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya," katanya, dalam keterangannya, dikutip dalam SE, Senin (2/1).

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Pemberian izin itu dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Pemda pun turut diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya, sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Penataan dapil

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPD.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan perumusan itu rencananya akan selesai pada akhir bulan Januari 2023.

“Menindaklanjuti putusan MK, di awal 2023 ini KPU harus menyelesaikan proses legal drafting. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelasnya.

"Kita ketahui pada 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legilstafi akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol,” tambahnya.

Dalam proses perumusan itu, selain didampingi tim ahli dalam pengkajian, KPU akan membuka ruang seluas-luasnya dengan banyak pemangku kepentingan dan melibatkan banyak pihak. Untuk tim ahli, KPU melibatkan tiga sosok, yakni Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved