Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Komplotan Pencuri Motor di Persawahan di Sragen Diringkus Setelah Maling 6 Kendaraan

Aparat Polres Sragen menangkap tiga pemuda usai mencuri enam sepeda motor di enam lokasi berbeda di Kabupaten Sragen sepanjang 2022 lalu.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Aparat Polres Sragen menangkap tiga pemuda usai mencuri enam sepeda motor di enam lokasi berbeda di Kabupaten Sragen sepanjang 2022 lalu.

Mereka ditangkap di Masjid An Nuur Jalan Manggis, Onggoprayan, Dukuh Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Kamis (22/12/2022) pagi.

Ketiga pemuda itu berinisial Ibnu Yulianto (18) Anton Prasetyo (17) keduanya warga Kabupaten Karanganyar dan Adie Putra Pamungkas (34) warga Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Laki-laki di Pinggir Jalan Mijen Semarang, Bermula dari Bantu Mobil Mogok

Baca juga: Nasib Lima Remaja Sragen Setelah Diringkus Polisi Karena Tawuran

Baca juga: Target PUD Aneka Usaha Karanganyar Tahun Ini, Bakal Setor Keuntungan Rp 1 Miliar

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan ketiganya spesialis mencuri motor di wilayah persawahan yang memanfaatkan kelalaian korban.

Di empat lokasi sebelumnya, ketiga pelaku berhasil lolos. Namun di TKP terakhir di Jalan persawahan Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Sambungmacan Sragen, aksi mereka disaksikan korban.

Kejadian itu bermula pada Selasa (20/12/2022) sore, korban, Suprapto (45) sedang mencari rumput dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 4901 UN di pinggir jalan.

Korban melihat dua orang laki – laki  dari kejauhan terlihat sedang mendorong sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki ke arah jalan raya menuju barat.

Melihat kejadian itu, korban berusaha mengejar namun kehilangan jejak. Korban sempat meminta pertolongan warga dan meminjam sepeda motor untuk mengejar kedua orang pelaku.

"Karena jarak yang terlalu jauh sehingga korban kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sambungmacan agar dilakukan penyelidikan," kata Iptu Ari.

Dari keterangan kedua pelaku, selain melakukan pencurian di Sambungmacan mereka juga mengakui malakukan pencurian di wilayah Sragen sebanyak lima kali.

Di wilayah Ngrampal mereka berhasil menggondol satu unit Honda Supra X 125 bernomor polisi AD 3520 IT dan satu unit Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AD 4715 BFE.

Lokasi lain, Ngrampal berhasil mengambil satu unit Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AD 2903 GE di pinggir jalan persawahan, Dukuh. Baok, RT 25, Desa Kebonromo, KNgrampal, Selasa (7/12/2022) sore.

Lokasi lain di pinggir jalan persawahan, Dukuh Kretek, RT.01, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, dengan hasil satu unit Honda Supra X 125, bernomor polisi AD 6307 QN, pada Selasa (14/12/2022) sore.

Lokasi Sragen kota di area persawahan Kampung Bulakrejo, Kelurahan Tangkil, Sragen  dengan hasil satu unit Honda Supra 125, tahun bernomor polisi AD 2450 BN pada, Rabu (30/2/2022) sore.

Masih di area persawahan Utara Tegrat, Kelurahan Tangkil, dengan hasil Honda Grand pada Desember 2022. Dan terakhir di area persawahan Kampung Sedyorejo, RT 31/10, Kelurahan Kedungupit, dengan hasil: satu unit Honda NF 125D/Kharisma, bernomor polisi AD 5265 MY pada (6/12/2022) sore.

"Selanjutnya barang bukti serta pelaku di amankan ke Mapolres Sragen. Karena pelaku salah satunya di bawah umur kami bersama- sama penyidik Reskrim PPA Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut," kata Ari.

Atas tindakan pelaku, ketiganya terjerat tindak pidana/melanggar pasal Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHPidana. (uti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved