Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Gelar Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023
Pemkab Sukoharjo menggelar penandatanganan kontrak perdana pengadaan barang dan jasa.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar penandatanganan kontrak perdana pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023. Acara yang berlangsung di Gedung Menara Wijaya lantai 10 ini dibuka langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Etik menyampaikan, proses birokrasi untuk pengadaan barang dan jasa pun harus semakin canggih mengikuti kemajuan teknologi. Satu di antara bentuknya adalah dengan adanya e-purchasing pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa secara konvensional memiliki banyak kekurangan. Mulai proses yang lambat hingga pendataan yang salah dimungkinkan terjadi.
Kekurangan itu bisa diminimalisasi dengan sistem baru pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing.
E-purchasing adalah metode pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-catalogue. E-purchasing bisa mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa.
"Dengan begitu, kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran, " katanya, Senin (2/1/2023).
Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-catalogue) merupakan kebijakan baru.
Tujuannya tak lain untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan zaman.
Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/ jasa.
Sehingga organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Dalam proses perencanaan, Bupati mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo selaku pengguna anggaran agar segera melakukan akselerasi pengadaan barang dan jasa di Tahun Anggaran 2023.
Sehingga tidak menumpuk di akhir tahun. Caranya dengan melakukan proses pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi sirup.lkpp.go.id.
Pengumuman RUP ini dapat dilakukan setelah Raperda tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Setelah RUP diumumkan, dapat segera dilakukan proses pemilihan penyedia. Pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan tender atau non tender.
Etik menyampaikan, proses pengadaan dengan metode e-purchasing ini dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2022.
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.