Berita Sukoharjo
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa
Meski divonis 10 tahun penjara, pelaku pelecehan seksual ini masih bisa tertawa lepas.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak, Dendi Irwandi (36), divonis 10 tahun penjara.
Meski divonis 10 tahun penjara, Dendi masih bisa tertawa lepas.
Dendi sebelumnya menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah"
Namun, ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang.
Dendi terlihat tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.
Pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.
Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.
Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).
| Dimas Korban Bentrok Pagar Nusa Vs Warga Toriyo Sukoharjo Jalani Operasi Mata Kedua |
|
|---|
| Tukang Bangunan Bawa Kabur Dana Rp56 Juta Proyek Rumah di Sukoharjo |
|
|---|
| Kronologi Ratusan Pesilat Arogan Ditegur Karena Knalpot Bising, Malah Serang Warga di Sukoharjo |
|
|---|
| Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
|
|---|
| Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.