Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Rancang Pembunuhan Istri Pada Tahun Baru, Karena Tak Dihiraukan Saat Minta Kopi

Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya

Editor: raka f pujangga
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH - Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan mulanya MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Mereka adalah MR (20) yang merupakan suami korban, S (46) mertua korban, dan SA (28),  ipar dari korban.

Baca juga: Update Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto, Korban Asal Purbalingga, Polisi Kejar Pelaku

Selanjutnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan.

MR lalu meminta korban membuatkannya kopi.

Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.

MR pun marah dan memukul pipi korban, selanjutnya mencekik dan mendorong korban.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Digantung Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Baca juga: Pembunuhan Remaja Tangerang Berawal Pesta Miras Malam Tahun Baru, Korban Dihabisi Pakai Tali Sepatu

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub.

Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah lantas digegerkan dengan penemuan mayat FS yang menggantung di rumahnya, Selasa (3/1/2023)

Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengungkapkan, korban ditemukan oleh R (13) adik ipar korban yang saat itu baru pulang dari sekolah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved