Berita Semarang
Alasan Pria Bertato Tusuk Pegawai Karaoke di Bandungan Semarang: Setia Kawan
Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka usai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya, Selasa (3/1/2023)
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka usai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Pelaku kemudian melarikan diri hingga berujung ditangkap polisi.
“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 jam.
Setelah itu kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika yang diwakili Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Tampang Roni Pembunuh Wanita di Hotel Purwokerto, Punya Pacar Pemandu Lagu Tapi Pencemburu
Baca juga: Video Banjir di Genuk Semarang, Warga Cari Ikan yang Terbawa Arus di Saluran Irigasi
Baca juga: Inilah Sosok Wanita Diduga Korban Mutilasi di Bekasi, Kerja di Superindo Hilang Sejak 2019
Menurut Iptu Imam, tersangka bertato di badan itu melarikan ke arah Lemah Abang, Bergas, setelah menusuk korban.
Rekan korban yang sempat berupaya mengejar pelaku dan tidak terkejar itu kemudian datang ke Polsek Bandungan untuk melapor.
Setelah itu, jajaran Reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin Iptu Rambe mengejar pelaku hingga meringkusnya di daerah Pasar Babadan, Ungaran Timur.
Kapolsek menjelaskan, perstiwa bermula ketika korban, pegawai karaoke, berkonflik dengan konsumen, berinisial FR.
Melihat keributan itu, tersangka yang merupakan teman FR, berinisial AJ, tidak terima dan berniat membela FR.
“AJ sempat keluar dan menuju ke kos FR di Bandungan untuk mengambil celurit.
Baca juga: Elektabilitas Naik, Ganjar – Erick Raih Dukungan Massa Jokowi dan PDI Perjuangan
Baca juga: Penerus Jokowi, Elektabilitas Ganjar – Erick Terkuat
Setelah kembali ke tempat karaoke, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit tersebut,” ujar Iptu Rambe.
Korban mengalami luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit.
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku perbuatannya itu didasari rasa setia kawan ditambah dalam pengaruh alkohol.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)
Kisah Yuda di Semarang Pengen Punya Kuda Sejak Kecil, Sudah Gede Nyolong Kuda Bareng Ayah |
![]() |
---|
Geger! Karyawati Asal Pati Ditemukan Meninggal Tergantung di Kos Mugassari Semarang |
![]() |
---|
Buka Potensi Pasar Baru, Ave Bridal dan Vent Lee Perkenalkan Gaun After Party |
![]() |
---|
Baru Sehari Jualan di Dugderan Semarang, Pengrajin Mainan Ketiban Untung |
![]() |
---|
Mengenang Masa Kecil dengan Bermain Kapal Otok-otok di Festival Dugderan Semarang |
![]() |
---|