Berita Semarang

Alasan Pria Bertato Tusuk Pegawai Karaoke di Bandungan Semarang: Setia Kawan

Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka usai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya, Selasa (3/1/2023)

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
Istimewa
ilustrasi pembacokan suami kepada istri 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pegawai salah satu tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, EV, mengalami luka usai ditusuk oleh seorang pria di tempat kerjanya, Selasa (3/1/2023).

Pelaku kemudian melarikan diri hingga berujung ditangkap polisi.

“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 jam.

Setelah itu kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika yang diwakili Kapolsek Bandungan, Iptu Imam Ansyari Rambe, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Tampang Roni Pembunuh Wanita di Hotel Purwokerto, Punya Pacar Pemandu Lagu Tapi Pencemburu

Baca juga: Video Banjir di Genuk Semarang, Warga Cari Ikan yang Terbawa Arus di Saluran Irigasi

Baca juga: Inilah Sosok Wanita Diduga Korban Mutilasi di Bekasi, Kerja di Superindo Hilang Sejak 2019

Menurut Iptu Imam, tersangka bertato di badan itu melarikan ke arah Lemah Abang, Bergas, setelah menusuk korban.

Rekan korban yang sempat berupaya mengejar pelaku dan tidak terkejar itu kemudian datang ke Polsek Bandungan untuk melapor.

Setelah itu, jajaran Reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin Iptu Rambe mengejar pelaku hingga meringkusnya di daerah Pasar Babadan, Ungaran Timur.

Kapolsek menjelaskan, perstiwa bermula ketika korban, pegawai karaoke, berkonflik dengan konsumen, berinisial FR.

Melihat keributan itu, tersangka yang merupakan teman FR, berinisial AJ, tidak terima dan berniat membela FR.

“AJ sempat keluar dan menuju ke kos FR di Bandungan untuk mengambil celurit.

Baca juga: Elektabilitas Naik, Ganjar – Erick Raih Dukungan Massa Jokowi dan PDI Perjuangan

Baca juga: Penerus Jokowi, Elektabilitas Ganjar – Erick Terkuat

Setelah kembali ke tempat karaoke, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit tersebut,” ujar Iptu Rambe.

Korban mengalami luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku perbuatannya itu didasari rasa setia kawan ditambah dalam pengaruh alkohol.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved