Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pembangunan ICCU/NICU RSUD Karanganyar Molor, Komisi C Beri Masukan Menyoal Putus Kontrak

Pihak Komisi C DPRD beri masukan untuk memutus kontrak rekanan pembangunan ICCU.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Seorang warga melintas di sekitar lokasi pembangunan ICCU/NICU RSUD Karanganyar, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Komisi C DPRD Karanganyar memberikan masukan supaya dipertimbangkan untuk memutus kontrak rekanan pembangunan ICCU/NICU RSUD Karanganyar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji usai menggelar rapat kerja dengan pihak DPUPR Karanganyar di Ruang Komisi C pada Kamis (5/1/2023). Adapun pembangunan dua gedung di rumah sakit tersebut mengalami keterlambatan waktu pengerjaan. Mengingat sesuai kontrak pekerjaan selesai pada 16 Desember 2022.

Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji menyampaikan, telah melakukan sidak ke lokasi beberapa waktu lalu. Hasil sidak tersebut lantas ditindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama pihak DPUPR Karanganyar pada hari ini.

"Progres dari ICCU dan NICU itu 77 persen dan 55 persen. Minta perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari," katanya kepada Tribunjateng.com.

Apabila melihat progres pekerjaan, lanjut Hanung, pihaknya ragu apakah kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan dengan waktu perpanjangan tersebut atau tidak. Dia menerangkan, ada sejumlah kendala yang dialami kontraktor selama pengerjaan proyek tersebut.

"Yang menjadi kendala, prediksi kami pendanaan dari pihak pengembang. Kami lihat SDM juga perlu ditambah karena mengerjakan pekerjaan besar. Kendala lain cuaca. Kami tidak memungkiri karena musim penghujan tapi itu kan tidak menjadi kendala," ucapnya.

Pihak Komisi C menekankan supaya denda tetap diterapkan dengan adanya perpanjangan waktu pekerjaan tersebut. Hanung menuturkan, denda selama perpanjangan setelah diperhitungkan sekitar Rp 8 juta per hari. Dia meminta kepada pihak terkait dalam hal ini PPKom dan pihak DPUPR mempertimbangkan sejumlah hal kaitannya dengan keberlangsungan pengerjaan proyek ICCU/NICU tersebut.

"Kalau diperbolehkan untuk pertimbangan, alangkah baiknya dengan putus kontrak. Itu berarti ada kebijakan dari pemda yang tegas. Karena namanya pelaksana apabila diadakan pembiaran lama kelamaan begitu terus. Itu masukan Komisi C kalau tidak bisa dipastikan selesai, putus kontrak saja," jelas Hanung.

Seperti diketahui bersama, pengerjaan ICCU/NICU RSUD Karanganyar telah dimulai pada akhir Juli 2022. Pembangunan dua gedung tersebut menelan biaya sebesar sekitar Rp 8,4 miliar bersumber dari DAK dan BLUD. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved