Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Respons MUI Tanggapi Video Viral Qoriah Wanita Disawer Dua Pria saat Baca Al Quran

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video viral qoriah disawer saat sedang melantunkan ayat Al Quran.

Editor: rival al manaf
tiktok
Viral Qoriah Disawer Uang Sampai Diselipin di Jilbab oleh Bapak-bapak, Cholil Nafis Marah: Haram 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video viral qoriah disawer saat sedang melantunkan ayat Al Quran.

Diketahui dalam video viral tersebut terlihat seorang qoriah bernama Nadia Hawasyi disawer dua pria.

Bahkan satu di antaranya terlihat menyelipkan uang di hijab qoriah wanita tersebut.

Sikap dua pria itu mendapat kecaman hingga video berdurasi 1 menit 49 detik itu viral di media sosial.

Baca juga: Viral Kakek di Probolinggo Ngamen Untuk Sawer Biduan, Uang Dihutangkan ke Warga Hingga Rp 60 Juta

Baca juga: Viral Ustadzah Disawer Uang Sampai Diselipin di Jilbab oleh Bapak-bapak, Cholil Nafis Marah: Haram

Baca juga: Tanggapan Walikota Tegal Dedy Yon Soal Video Jogetnya Bersama Biduan Viral di Medsos

Kemudian, hal serupa juga dilakukan seorang pria berbaju putih dengan menyelipkan uang di sela hijab yang dipakai Nadia.

Kendati demikian, Nadia tetap melanjutkan lantunan ayat Alquran yang dibacanya.

Bahkan, acara tersebut tampak dihadiri ratusan orang dan tertawa saat Nadia disawer oleh dua laki-laki tersebut.

Menurut narasi yang dituliskan di dalam video, acara tersebut digelar di Tangerang, Banten dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan spanduk yang berada di belakang panggung.

Sementara menurut penelusuran Tribunnews.com, video itu diunggah oleh Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, Hilmi Firdausi dalam akun Twitter pribadinya, @Hilmi28 pada Kamis (5/1/2023).

Hingga artikel ini diturunkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 150 ribu kali.

Menanggapi video tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara.

Anwar menjelaskan bahwa seorang qori atau qoriah diperbolehkan untuk menerima uang ketika diminta untuk membaca Alquran.

Namun, Anwar menegaskan bahwa cara pemberian uang kepada qori atau qoriah tetap harus dilakukan dengan sopan dan beradab.

Hal tersebut adalah bentuk penghormatan kepada qori atau qoriah serta ayat Alquran yang tengah dibacanya.

“Seorang qori atau qoriah boleh menerima uang kalau dia diminta untuk membaca Alquran. Mengenai besarnya tergantung kepada si pemberi. Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan.”

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved