Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Mutilasi di Bekasi, Terungkap Alasan Pelaku, Jasad Angela Dimutilasi Sepekan Setelah Dibunuh

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela diketahui seorang pria berinisial EL (34), teman dekat korban

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Doc. Keluarga
Angela Hindriati Wahyuningsih (54), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34). 

Turyono mengatakan, tidak ada pembicaraan lain saat bertemu dengan EL selain mencari Angela.

Saat itu, EL juga mengaku bahwa dia juga sedang mencari Angela.

"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia tidak mengakui. Katanya dia juga cari keberadaan adik saya dan tidak menemui juga. Jadi intinya dari situ tidak ada petunjuk sama sekali," kata Turyono.

Turyono mengaku bahwa saat itu dia tidak melihat gelagat mencurigakan pada EL.

"Halus banget, dia kayak semacam sandiwara, pro (profesional). Tidak sangka kalau dia (EL) bakal kayak gitu. Sopan halus, berpendidikan, tapi ternyata, tidak sangka," kata Turyono.

4. EL Lakukan Mutilasi Setelah Korban Tewas 2 Minggu

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengungkap bila EL tak langsung memutilasi Angela setelah melakukan aksi pembunuhan.

Jasadnya diketahui dibiarkan terlebih dahulu di rumah kontrakan.

Dua pekan usai membunuh pada November, jasad Angela barulah dimutilasi, lalu bagian tubuh korban dimasukkan ke dua kontainer.

"Dua minggu setelah dibunuh, baru dimutilasi," ucap Resa.

5. Alasan EL Melakukan Mutilasi

Terungkap alasan EL menyimpan dan memutilasi jasad korban Angela Hindriati di kontrakan.

Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut pelaku menyimpan jasad korban di dalam dua kontainer di kontrakan lantaran takut ketahuan.

"Karena takut ketahuan oleh warga," ujar dia, saat dihubungi pada Jumat (6/1/2023).

Selain itu, kata Resa, pelaku bingung untuk menguburkan jasad korban.

"Pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," katanya.

Setelah kebingungan akhirnya pelaku memutilasi korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Mutilasi Angela Hindriati di Bekasi, Terungkap Sandiwara Hingga Alasan Pelaku

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved