Berita Regional
Pukul 15 Siswi hingga 4 di Antaranya Pingsan, Kepala Sekolah MTs Ditetapkan Tersangka
Ahmad Nasrullah (51) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap 15 orang siswi di MTs Nurul Islam.
TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Ahmad Nasrullah (51) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap 15 orang siswi di lingkup Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap pria yang menjabat sebagai kepala MTs Nurul Islam tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Gresik.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Baca juga: Terungkap Alasan Kepala Sekolah Pukul Kepala 15 Orang Siswinya, 4 Pingsan di Tempat
Dari 15 korban, empat orang di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.
"Ditetapkan sebagai tersangka atas nama AN.
Ini setelah kami lakukan serangkaian interogasi, bukti di lapangan dan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan," ujar Nur Azis di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023).
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban dalam kejadian Selasa (3/1/2023) tersebut.
Bahkan, pemukulan yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan empat orang siswi di antaranya sempat pingsan.
"Setelah ada laporan pemukulan atau penganiayaan terhadap 15 siswi, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban.
Jumat (6/1/2023) dari Polsek Manyar dilakukan pelimpahan.
Setelah itu, tadi malam dilakukan pengamanan," tutur Nur Azis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Nasrullah lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu pagi, kemudian mengakui perbuatan yang telah dilakukan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," kata Nur Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Nasrullah di hadapan awak media juga mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap para siswi.
Kedapatan Mencuri di Pesawat, 2 WNA China Ditolak Masuk Indonesia |
![]() |
---|
Beraksi Siang Bolong, Kawanan Begal Lukai Kakek dan Cucu dengan Parang |
![]() |
---|
Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami |
![]() |
---|
Instagram Story Jadi Awal Perselingkuhan Ibu Persit dan Pratu RH, Istri Serka M Disetubuhi Junior |
![]() |
---|
Kronologi Tiktoker AK Asal Gunungkidul Dilaporkan Polisi Diduga Tak Lunasi Celana Kolor Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.