Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Divonis Hakim Tipikor Semarang Selama 18 Bulan

Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 18 bulan.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Majelis Hakim Tipikor Semarang bacakan vonis Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Selain Saleh ada tiga pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ikut menyuap yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempat terdakwa divonis secara terpisah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (9/1/2023).

Empat terpidana itu, masing-masing Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh,  dan Slamet Masduki Sekda Pemalang.

Keempatnya divonis secara terpisah dan dilakukan secara daring. Hakim Tipikor yang memvonis keempat pejabat Kabupaten Pemalang yakni Bambang Setyo Widjanarko.

Bambang menyebut terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Uang suap itu diserahkan para terdakwa melalui orang kepercayaan Bupati, yakni Adi Jumal Widodo. 

Majelis Hakim Tipikor Semarang bacakan vonis  Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, penyuap Bupati Pemalang  Mukti Agung Wibowo. Selain Saleh ada tiga pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ikut menyuap yakni  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempat terdakwa divonis secara terpisah.
Majelis Hakim Tipikor Semarang bacakan vonis Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Selain Saleh ada tiga pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ikut menyuap yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempat terdakwa divonis secara terpisah. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN," jelasnya.

Ia menuturkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun.

Disisi lain para terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1,6 tahun. Para terpidana meminta untuk  memindahkan penjara di Lapas Kedungpane Semarang agar lebih dekat dengan keluarga. 

"Mohon pada majelis hakim Yang Mulia, minta dieksekusi di Lapas Kedungpane Semarang," ujar terdakwa Yanuarius Nitbani.  (*)

Baca juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Penyuap Bupati Pemalang Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diperpanjang 40 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved