Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Setelah Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian C, Polres Sukoharjo Sita Alat Berat

Setelah peristiwa adanya bocah berusi 8 tahun tewas di lubang tambang galian C di Sukoharjo, kini Polres Sukoharjo menyita alat berat

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Nur Huda
Ilustrasi alat berat di tambang Galian C Rowosari Tembalang Kota Semarang - Setelah Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian C, Polres Sukoharjo Sita Alat Berat 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Setelah peristiwa adanya bocah berusi 8 tahun tewas di lubang tambang galian C di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada 28 Desember 2022 lalu, kini Polisi menyita alat berat dari kawasan itu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini tim Satreskrim melakukan investigasi lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Selain itu disita pula sejumlah alat berat dari lokasi galian C atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya tragedi tersebut.

“Kami sudah memeriksa lebih dari 10 saksi dari keluarga korban, teman-teman korban yang bermain bersama pada saat kejadian, lurah, dan empat pengelola,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (8/1/2023).

Lantaran menimbulkan korban jiwa, Kapolres mengatakan sedang mempelajari standard operating procedure (SOP) tambang tersebut.

Wahyu mengatakan kemungkinan akan ada tambahan saksi dari pihak terkait yang diperiksa.

"Kami akan pelajari apakah legalitas secara utuh dan sudah komperhensif termasuk SOP selama penambangan,” kata Wahyu.

Kapolres menyebut tiga alat berat telah disita di Polsek Polokarto karena dianggap menjadi bagian dari barang bukti.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 39 KUHP yang menyebut barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Selain itu juga diatur perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Lebih lanjut, Wahyu tak menutup kemungkinan kasus tersebut melanggar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Jika terbukti adanya unsur pidana, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk kemudian diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dia menyebut saat ini kasus masih proses penyelidikan.

Adapun garis polisi telah dipasang di lokasi tambang sejak Jumat (30/12/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca Tewasnya Anak Kecil di Galian C Polokarto,Satreskrim Sukoharjo Sita Alat Berat & Periksa Saksi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved