Berita Sukoharjo
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba di Mayang Kartasura
Satresnarkoba Polres Sukoharjo membekuk seorang pengedar narkoba pada Sabtu (16/3/2024).Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan IW
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satresnarkoba Polres Sukoharjo membekuk seorang pengedar narkoba pada Sabtu (16/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan IW (31) beserta barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 butir pil INEX.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan, tersangka IW ditangkap di depan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang kartasura.
Saat penangkapan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dashboard motor depan kiri dan 5 paket di dalam tas selempang.
Kemudian dilakukan pengembangan di kontrakan milik IW yang berada di wilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kost, keduanya dan ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.
"Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan narkoba tersebut dari CRL (DPO). Di mana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp 500 ribu per 5 gram dan gratis mengonsumsi narkoba," kata AKP Warsino, Selasa (19/3/2024).
Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warsino menuturkan, tersangka IW merupakan seorang residivis tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara. (*)
Baca juga: Jaga Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Bea Cukai Tanjung Emas Sabet Dua Penghargaan
Baca juga: Kankemenag Blora Terbitkan Ribuan Sertifikat Halal untuk Produk dari Pelaku Usaha pada 2023
Baca juga: Dampak Banjir 2024 Sejumlah Pabrik di Jawa Tengah Terdampak Banjir, Buruh Terancam Tak Dapat THR?
Baca juga: Berkah Ramadan, Produk UMKM Asli Tegal Snack Djintoel Chips Laris Manis Omzet Naik Sampai Rp 50 Juta
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.