Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kuasa Hukum Mbah Sani Minta PN Pati Tunda Eksekusi Lahan

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Pati, Selasa.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI
Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Pati, Selasa (10/1/2023). 

Surat itu berisi permintaan agar PN Pati menunda eksekusi rumah sang janda lanjut usia yang merupakan warga Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso tersebut.

Untuk diketahui, Mbah Sani merupakan lansia yang terancam kehilangan tanah yang selama ini dia tinggali karena kalah dalam sidang sengketa lahan.

PN Pati bakal melakukan eksekusi pengosongan rumah Mbah Sani.

Hal ini dilakukan karena Mbah Sani dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim PN Pati yang menyidangkan perkara perdata terkait kepemilikan lahan yang ditempati Mbah Sani. 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam putusan No 42/Pdt.G/2017/PN Pati.

Mbah Sani sendiri mengaku telah menempati lahan tempat rumahnya berdiri itu selama 30 tahun terakhir.

Ia juga mengaku rutin tiap tahun membayar pajak tanah tersebut. 

Selain itu, dia juga mengaku memiliki akta jual beli tanah yang dibeli dari warga bernama Kahar. 

Persoalan muncul ketika Kahar meninggal dunia beberapa tahun lalu. 

Ahli waris Kahar yakni Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun menggugat tanah yang ditempati Mbah Sani hingga kasusnya bergulir di PN Pati.

Para penggugat merupakan pemilik SHM No 320. Dalam putusan pengadilan, rumah dan pekarangan Mbah Sani masuk menjadi bagian para penggugat.

"Surat penundaan eksekusi kami serahkan langsung ke PN Pati. Semoga mereka terbuka hatinya," kata kuasa hukum dari Karman Sastro & partner ini, Selasa (10/1/2023).

Koordinator tim hukum Mbah Sani ini menuturkan, dalam waktu dekat memori Peninjauan Kembali akan didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Pati

Karman mengatakan pihaknya tahu bahwa putusan kasus Mbah Sani sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved