Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

28 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola, 10 Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Istimewa
Ilustrasi KPK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Baca juga: Kericuhan di Bandara Sentani Papua, Seorang Simpatisan Gubernur Lukas Enembe Tewas Tertembak


Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:

KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka
KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)

5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)

12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)

19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)

Sebanyak 10 orang yang dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari ini.

 
Mereka antara lain, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada
agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Johanis.

Konstruksi Perkara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved