Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Manusia Menikahi Domba di Gresik, Ketua MUI Tegaskan Ada Pelanggaran Syariat Islam

Saat persidangan juga diputarkan video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial

Editor: muslimah
Istimewa
Pria menikah dengan domba di Gresik Jawa Timur. Ketua MUI Kabupaten Gresik mengatakan pernikahan tersebut melanggar syariat Islam. 

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Masih ingat kejadian pernikahan antara manusia dengan domba di Gresik?

Kasus tersebut kini  disidangkan.

Saksi ahli Kiai H Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam.

Sebab, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami, Rabu (11/1/2023.

"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana.

Baca juga: Warga yang Resah Akhirnya Jebak Pelaku Pencurian Pakaian Dalam, Kaget Ternyata Pelaku Bocah SD

Baca juga: Tak Pakai Garuda Indonesia saat Ditangkap, Keluarga Lukas Enembe Protes: Ini Kejahatan

Lebih lanjut Kiai Mansur Shodiq menambahkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kriteria.

"Dalam Islam juga ada kritera pasangan pengantin," katanya.

Selanjutnya, Kiai Mansoer Shodiq menambahkan, beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam.

"Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat 'saya menikahkan', Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobul juga. Lalu ada ucapan mas kawin," imbuhnya.

Saat persidangan juga diputarkan video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial.

"Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredar video tersebut, maka dari yang terlihat itu kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa. Agar masyarakat tidak ribut," imbuhnya.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yaitu Gunadi untuk bertanya kepada saksi ahli.

Pertanyaan yang dilontarkan di antaranya, apakah dalam kesaksian sebagai ahli dan sebagai Ketua MUI Kabupaten Gresik ada unsur paksaan?.

"Ini sesuai tugas MUI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beragama. Agar masyarakat tidak resah," kata Kiai Mansoer Shodiq.

Diketahui, empat terdakwa yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu (5/6/2022), milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Empat terdakwa yaitu anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Saksi Ahli Tegaskan Ada Pelanggaran Syariat Islam

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved