Berita Regional
Mengaku Gangguan Jiwa, ASN Ini Lolos Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Terdakwa kasus narkoba, Jupperlius yang juga ASN di instansi kejaksaan bebas dari hukuman 13 tahun penjara karena mengaku gangguan jiwa.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan pembatalan putusan PN Palembang karena terdakwa bernama Jupperlius mengaku mengalami gangguan jiwa.
Jupperlius sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang 13 tahun atas kepemilikan narkoba.
Namun, ia pun mengajukan banding karena mengaku mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Sidak RSJ Banda Aceh, Anggota Dewan Temukan Belatung di Mobil Katering: Baunya Busuk Menyengat
Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu (4/1/2022).
Seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan.
Hakim ketua Mahyuti menyatakan, membatalkan putusan PN Palembang dan menyatakan Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1/20223).
Terkait putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akan mengajukan kasasi atas banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami akan ajukan kasasi dalam waktu dekat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.
Untuk diketahui, Jupperlius merupakan seorang ASN yang bekerja di Kejaksaan.
Ia ditangkap bersama 2 rekannya Asmawi dan Niko Wirianto oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 17 Maret 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa, pada 3 November 2022 lalu karena dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Istri di Sumut Mengaku Kerap Dapat Perlakuan Kasar dan Pernah Dirawat di RSJ
Untuk terdakwa Asmawi, divonis penjara 12 tahun.
Kemudian Jupperlisu 13 tahun dan Niko 12 tahun.
Namun, dari vonis tersebut Jupperlius menyatakan banding dan mengaku bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Gangguan Jiwa, ASN di Kejaksaan yang Terjerat Kasus Narkoba Batal Dihukum 13 Tahun Penjara",
Kemauan Tak Dituruti Kekasih, Seorang Pria Nekat Mengakhiri Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Dengan Terpal Oleh Warga |
![]() |
---|
Nekat Balap Liar di Asrama Militer, Puluhan Pelaku Kocar-kacir Didatangi Tentara Bawa Pentungan |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Barang Toko Online di Karawaci Tangerang, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Wanita Muda Ditemukan Tewas Terbakar di Pondok Sawah, Ada Luka Tebasan Senjata Tajam di Leher |
![]() |
---|