Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Terapkan Pelimpahan Berkas dan Pengiriman Surat Melalui Sistem E-Berpadu

Pemanfaatan IT pelayanan terus digencarkan PN Semarang dalam memberikan pelayanan. 

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penadatanganan MoU penerapan sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di Pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemanfaatan Informasi Teknologi (IT) pelayanan terus digencarkan Pengadilan Negeri Semarang dalam memberikan pelayanan

Pengadilan Negeri Semarang menerapkan pelayanan hukum melalui online. Satu diantaranya yang diaplikasikan yakni  sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). 

Sistem itu diperkenalkan kepada seluruh penegak hukum. Selain itu juga  dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) penerapan sistem tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Riza Fauzi mengatakan Berkas Pidana Terpadu merupakan satu sistem yang telah diatur dalam KUHAP. Sebelumnya surat menyurat maupun pelimpahan  berkas dilakukan secara manual.

"Bahkan fisik orang dan berkas datang ke masing masing," tuturnya usai penandatanganan MoU  E-Berpadu di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, adanya sistem E-Berpadu pihak pengguna dan pemberi layanan hukum tidak perlu lagi saling bertemu.  Pelimpahan berkas maupun surat menyurat cukup dikirimkan melalui sistem itu.

"Contoh  pelimpahan berkas pidana dari jaksa berkas tersebut dengan sistem elektronik. Jaksanya tidak perlu lagi datang kemari. Jika berkasnya sudah komplit nanti akan kami proses," ujar dia.

Dikatakannya, sistem E-Berpadu juga dilaksanakan Pengadilan di Seluruh Indonesia. Program itu mendapat dukungan dari Presiden dan Menkopolhukam.

"Sistem itu diperkenalkan tahun 2022 dan diterapkan tahun 2023. Servernya berada di Mahkamah Agung dan Kemenkopolhukam," tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subiyakto menambahkan Pengadilan Negeri Semarang juga telah menerapkan bantuan hukum secara online. Pencari keadilan dapat berkonsultasi hukum secara dari melalui Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online (Sithole).

"Nanti masyarakat bisa berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang kami tunjuk," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved