Berita Pemalang
Peras Kades di Pemalang, 2 Oknum Wartawan Diamankan Polisi
Mereka ditangkap karena kedapatan mengancam serta memeras seorang kepala desa (kades) Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Dua Oknum wartawan yang mengaku dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang
Mereka ditangkap karena kedapatan mengancam serta memeras seorang kepala desa (kades) Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Dua oknum ini bernama, Nur Efendi (42) dan Danuri (45) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mengancam dan memeras korban.
Baca juga: Cerita Mahasiswa Jogja Ikuti Burung Lalu Tersesat di Jalur Pendakian Labuhan Gunung Merapi
Baca juga: Terisolir Banjir, Warga Dukuh Karangturi Kudus Andalkan Perahu Untuk Akses Keluar Masuk
"Jadi korban ini merupakan kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022," kata Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho kepada Tribunjateng.com, saat press release di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (12/1/2023).
Kedua tersangka ini mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.
"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," imbuhnya.
Tersangka mendatangi korban setelah proyek jalan selesai.
Karena korban merasa terancam, kemudian korban memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu. Lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
"Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023)," ucapnya.
AKP Ferry menambahkan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Pemalang, Ali Basarah mengapresiasi kinerja Polres Pemalang.
Harapannya, jajaran Polres Pemalang tidak kendor sebab banyak keluhan tentang pemerasan.
"Keduanya tidak sesuai dengan cara kerja wartawan yang punya kode etik. Cara kerja wartawan harus sesuai dengan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers."
"Dalam undang-undang, narasumber sebagai user punya hak tolak, untuk menolak wawancara. Jadi tidak perlu takut," katanya. (Dro)
Langgar Aturan Izin Tinggal, WNA Asal Bangladesh Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Ayah di Pemalang Banting Bayi 2 Bulan hingga Meninggal, Sempat Pukul Kening Mertua |
![]() |
---|
Kronologi Bayi 2 Bulan Tewas Dibanting Ayah Kandung di Pemalang: Pelaku Lari Telanjang |
![]() |
---|
Bayi 2 Bulan di Pemalang Tewas Setelah Dibanting Ayahnya, Isak Tangis Iringi Pemakaman |
![]() |
---|
Resmikan Masjid di Pemalang, Taj Yasin: Jangan Larang Anak Bermain di Masjid |
![]() |
---|