Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara karena Iseng Gunting Uang Rp32 Juta lalu Disetor ke ATM

Warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya itu sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin ATM.

Continental Currency Exchange
ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Rochmad Hidayat divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya itu sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Baca juga: Korban Baru Sadar Tertipu Dukun Pengganda Uang saat Terima Uang Bergambar Bung Karno Sedang Tertawa

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Darwanto, Senin (9/1/2023), seperti dikutip dari SIPP PN Surabaya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, yang menuntut Rochmad dengan 1 tahun 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan jaksa disebutkan, mulanya Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian dia menyetorkan  kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM.

Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM.

Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iseng Gunting Uang Kertas Rp 32 Juta lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara"

Baca juga: Rumah Ludes Terbakar, Mbok Kasiatun Bersyukur Temukan Uang Rp7 Juta Masih Utuh di Bawah Kasur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved