Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Komplotan Pencuri Spesialis Pikap dan Elf di Semarang Dibekuk Polisi

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pelaku pencuri spesialis pikap dan Elf.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video komplotan pencuri spesialis Pikap dan Elf di Semarang dibekuk polisi.

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua dari tiga pelaku pencuri spesialis pikap dan Elf.

Satu pelaku masih berstatus buron.

Komplotan tersebut sudah tiga kali beraksi di kota lunpia dan telah menggasak dua unit pikap.

Satu elf yang mereka curi di sekitar Taman Budaya Raden Saleh, Jalan Sriwijaya belum sempat terjual.

"Belum sempat kejual, masih kami simpan di kebun," ujar seorang pelaku, Sunarto (45) kepada Tribun, Kamis  (12/1/2023).

Sunarto bersama   Angga Harry Prasetyo (30) ditangkap polisi di rumah mereka , Rabu (11/1/2023) dini hari.

Keduanya warga Demak, Angga warga Ngreco, Kecamatan Weru, sedangkan Sunarto warga Jagung, Karangawen.

Tersangka Purwadi alias Ambon warga Tanjung Mas, Semarang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Otak aksi ini Ambon, saya hanya ikutan," imbuh Sunarto.

Dalam melakukan aksinya, Sunarto berperan sebagai eksekutor. Ia begitu lihai dalam membobol kendaraan terkunci.

Bermodal tang dan obeng, ia mampu masuk ke dalam kendaraan hanya hitungan detik.

"Ya setiap hari kerja bengkel jadi tahu," bebernya.

Ia mengaku, mobil tersebut bukan pesanan.

Mereka mencuri mengincar barang secara acak menyasar elf atau pikap.

Pencurian terakhir, mereka survei dari pukul 19.00 hingga tengah malam.

"Diajak Ambon, dua pikap juga disuruh jualin sama Ambon," paparnya.

Tersangka Angga berperan melepas alat (Global Positioning System) yang dipasang di bodi mobil.

Ia yang bekerja sebagai sopir, tak sulit untuk menelusuri letak GPS dipasang.

"Aksi sudah tiga kali berhasil, pikap dua satu elf, terjual dua pikap masing-masing Rp12 juta dan Rp9 juta," tuturnya.

Kanit 1 Pidum, Iptu Andika Oktavian mengatakan, kasus itu terungkap selepas menemukan mobil elf hasil curian yang terparkir di dekat perkebunan di Karangawen, Demak.

Pihaknya lantas menelusuri temuan itu dengan menanyakan kepada warga sekitar yang mengarah ke tersangka Angga.  

"Habis itu dua tersangka kami tangkap," jelasnya.

Ia menambahkan, para tersangka sebelum beraksi melakukan survei dengan mengendarai mobil Carry. 

Selepas menemukan sasaran, mereka masuk ke mobil dengan mencongkel pintu mobil.

Habis itu pengaman setir dan  GPS dilepas.

"Menurut  keterangan dua tersangka yang ditangkap di Ambon otak pencurian," ujarnya.

Polisi kini masih memburu Ambon yang kabur.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved