Berita Jakarta

BERITA LENGKAP : Hakim Tolak Vonis Mati Benny Tjokro, Divonis Nihil dan Bayar Pengganti Rp 5,7 T

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak menjatuhkan pidana mati kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk,

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Benny Tjokrosaputro 

Hakim menilai Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer

. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, seorang anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. “Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim tersebut. "Kita ini menghormati putusan hakim terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro.

Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya seperti apa," tutur Ketut. Menurutnya, pihaknya akan kembali mempelajari berkas putusan tersebut untuk nantinya memutuskan pengajuan banding.

Satu Hakim Beda Pendapat soal Hitung Kerugian Negara

DI sisi lain, hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi ASABRI. Salah satu dissenting opinion itu adalah terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara.

"Menimbang bahwa atas unsur kerugian keuangan negara dan uang pengganti yang dibuat JPU kepada terdakwa yang di mana pada intinya telah dipenuhi secara informil, alat bukti ini berupa surat hasil pemeriksaan, investigasi BPK RI No 7 tanggal 17 Mei 2021 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI periode 2012-2019.

Namun secara materiel menurut anggota majelis hal tersebut tak dapat meyakini kebenarannya dalam kajian dalam kaitan metode penghitungan jumlah kerugian uang negara dengan investasi pada surat berharga, saham, dan reksadana di PT ASABRI," kata hakim Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1).

Hakim menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli. Hakim Mulyono menyebut perhitungan kerugian negara di kasus ASABRI menggunakan metode total loss dengan modifikasi.

"Jumlah kerugian negara yang terjadi dan dinyatakan dalam LHP tersebut Rp 22 triliun sekian, yaitu jumlah kerugian investasi pada saham Rp 10 triliun sekian, dikurangi Rp 39 miliar penerimaan dan kerugian negara pada reksadana, Rp 11 triliun dikurangi Rp 731 juta atau penerimaan dana likuidasi reksadana setelah 31 Des 2019 menjadi Rp 11 triliun sekian.

Kedua, terhadap jumlah total kerugian negara tersebut, dihitung berdasarkan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek surat berharga, saham, atau reksadana, setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo per 31 Desember 2019 dengan perhitungkan penerimaan dana hasil penjualan saham atau likuidasi reksadana sampai sebelum laporan audit selesai atau 31 Maret 2021," ujarnya.

"Sehingga metode penghitungan kerugian negara yang dipakai ini total loss dengan modifikasi yaitu masih diakuinya penerimaan dana sebelum audit selesai atau tanggal yang ditetapkan, bukan pada saat dana dikeluarkan atau pembelian surat berharga tersebut saja dilakukan, yang menyimpang atau melanggar dari peraturan yang berlaku, yaitu saat jumlah dana atau uang keluar sebagai jumlah kerugian yang timbul saat itu," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved