Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Cerita Apes Korban Penipuan Perumahan di Semarang, Terpaksa Mengontrak Karena Rumah Tak Kunjung Jadi

Kasus penipuan terhadap pengembang perumahan di Jalan Wanara Timur Pedurungan bertambah.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pelaporan kasus penipuan terhadap pengembang perumahan di Jalan Wanara Timur Pedurungan bertambah.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga Linawati (43) telah melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pengembang abal-abal itu.

Ada dua pelapor lain yang juga tertipu membeli  kapling serta rumah di perumahan jalan Wanara Timur Pedurungan yakni Faisol dan Imam Wahyudi.

Baca juga: Kronologi Penipuan Berkedok Pernikahan, Mempelai Wanita Kabur Usai Dapat Mahar Perhiasan dan Uang

Keduanya telah membayar kontan lokasi rumah idaman namun belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tanah.

Korban perumahan Faisol mengaku di perumahan itu hanya membeli kapling.

Awalnya dirinya membeli rumah itu setelah melihat promosi di internet. 

"Saya beli karena harganya murah. Terus pengembangnya kata marketing sangat kompeten," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Faisol membeli tunai tanah di lokasi itu pada bulan Mei 2021 seharga Rp 230 juta.

Dia dijanjikan sertifikat tanah keluar enam bulan setelah pelunasan. 

"Saya tunggu hingga bulan Desember tidak ada kabar. Setelah saya cari tahu ternyata tanah yang saya beli bermasalah. Ternyata tanah itu belum dilunasi oleh developernya. Tapi yang dijual developer itu sudah laku semua," tuturnya.

Korban penipuan perumahan menunjukkan berkas aduan di Semarang
Korban penipuan perumahan menunjukkan berkas aduan dan pembelian rumah, di Pedurungan, Kota Semarang.

Menurutnya, untuk membeli kapling dirinya harus menjual rumah miliknya di wilayah Meteseh.

Dia ingin memiliki rumah dekat dengan pusat kota.

"Sekarang saya harus ngontrak rumah karena masih menunggu sertifikat. Saya sudah tagih dari tahun 2021 hingga saat ini," ujar dia.

Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkannya ke Polrestabes Semarang pada Senin (9/1/2023) lalu.

Selain itu pihaknya juga telah bersurat ke Walikota Semarang.

Begitu Juga Imam Wahyudi membeli rumah di lokasi itu pada tahun akhir tahun 2020.

Dirinya telah melunasi rumah di perumahan tersebut namun sama sekali belum dapat ditempati dan mendapatkan sertifikat tanah.

"Awalnya saya disuruh bayar tanda jadi Rp 10 juta. Namun rumah belum dibangun. Saya protes ke developer pembayaran tahap ke 2 tapi belum dibangun rumah," ujarnya.

"Terus suruh bayar termin 3 pelunasan agar dicarikan pemborong. Hingga rumah dibangun pada Agustus 2021 tapi Oktober 2021 pembangunan berhenti hingga sekarang," jelasnya.

Baca juga: Doa Agar Dijauhkan dari Penipuan saat Mencari Rezeki

Kemudian dirinya mengunjungi kantor pengembang untuk menanyakan progres tersebut.

Pihak pengembang menjanjikan kompensasi Rp 1,5 juta per bulan.

"Saya baru dapat 4 bulan. Kompensasi dijanjikan Oktober 2021 dan saya terima April 2022," tutur dia.

Ia mengaku rumah itu dibelikan oleh orang tuanya.

Saat ini dirinya harus mengontrak rumah di daerah Plamongan karena rumah yang dibelinya tak kunjung jadi.

"Orang tua saya beli rumah untuk menyenangkan anaknya. Sampai hutang saudara-saudara tapi kok malah kena apes. saya laporan perkara itu ke Polrestabes Semarang," tandasnya.

Terpisah, Kanit 2 Ekonomi Polrestabes Semarang, Iptu Raditya Triatmaji menuturkan telah banyak korban yang melaporkan pengembang tersebut.

Tidak hanya korban dari satu perumahan saja melaporkan kasus itu.

"Ada dua hingga tiga perumahan yang mempermasalahkan hal itu," ujarnya.

Korban perumahan abal-abal mengecek lokasi rumah (2)
Korban perumahan abal-abal mengecek lokasi rumah yang dibeli di Wanara Timur, Pedurungan, Kota Semarang.

Namun demikian pihak pengembang saat ini tengah berusaha menyelesaikan satu per satu korban.

Pihaknya akan mengkomunikasikan dengan para pihak.

"Saat ini banyak aduan yang baru masuk melaporkan pengembang itu," imbuhnya.

Iptu Raditya menuturkan bahwa rata-rata pada kasus tersebut pengembang baru membayar tanah separuhnya dari harga telah disepakati.

Tanah itu dilunasi ketika ada pembayaran.

"Saat pandemi corona tanahnya menjadi agunan di bank. Nah itulah yang menjadi permasalahan. Mereka harus membayar angsuran. Sementara belum penjualan belum tentu terlaksana. Inilah yang terjadi di Semarang," tuturnya.

Baca juga: Artis Diduga Terlibat Penipuan lewat Investasi Bodong, Puluhan Korban Rugi Rp1 Miliar

Ia menghimbau masyarakat dapat mengecek sertifikat jika akan membeli kapling di perumahan.

Pastikan kepemilikan sertifikat atas nama pengembang atau perusahaannya.

"Kalau masih atas nama orang lain cek dulu Akta Jual Belinya bagaimana apakah sudah lunas atau belum. Setelah itu lihat KRK dan IMB nya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved