Berita Jateng
Jual Bayi Lewat Grup Whatsapp, Buruh Harian Lepas di Klaten Diringkus Polisi
Buruh harian lepas, Lestariningsih alias Lia (29), ditangkap polisi karena telah menjual bayi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Penjual bayi Lestariningsih alias Lia (29), ditangkap polisi di sebuah hotel kelas melati di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023) malam.
Warga asal RT 015, RW 007, Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap setelah hendak menjual bayi berusia satu hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu sudah melakukan aksinya menjual bayi sejak November 2022.
Baca juga: Cerita Sri Ningsih Jadi Sindikat Penjual Bayi, Segini Harga Bayi Laki-laki dan Perempuan
"Ini untuk penjualan (bayi) dua kali dari hasil penyelidikan kami. Pertama di daerah Demak sekitar Rp 18 juta. Penjualan bayi dari November 2022," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2023).
Febryanti mengatakan, bayi kedua yang rencana akan dijual pelaku masih berusia satu hari.
Pelaku mendapatkan bayi berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri, Subandi dan Siti Lestari asal Kecamatan Patuk, Gunungkidul.
"Pada sekitar bulan November 2022 tersangka melihat postingan dari akun Facebook milik saksi 1 (Subandi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak," kata dia.
Pelaku dan Subandi saling komunikasi melalui WhatsApp (WA) membahas anak yang mau diasuh.
Namun ketika itu anak yang dimaksud oleh Subandi masih berada dalam kandungan istrinya.
"Kemudian saksi 1 berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap dia.
Baca juga: Utang ke Sepupu Lebih Sadis dari Rentenir, Tak Sanggup Bayar Bayi Dijual
Kemudian pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi memberi kabar kepada pelaku bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.
Lalu pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku meminta kepada Subandi untuk mengirim foto bayi.
"Setelah tersangka mendapatkan foto bayi kemudian tersangka mengirim foto bayi tersebut di WA grup 4dopt3r 4m4nh4h butuh adopter. Bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," katanya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah sakit tempat pasutri itu melahirkan bayi tersebut dengan memberikan uang sebagai pengganti pesalinannya sebesar Rp 5 juta.
Pelaku juga meminta foto kopi KTP, KK, dan surat pernyataan adopsi yang ditanda tangani oleh pasutri tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-penjual-bayi-perempuan-di-Klaten.jpg)