Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Namanya Dicatut untuk Utang, Pengusaha Asal Kudus Gagal Beli Fortuner karena BI Checking Merah

Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di BPR Dananta.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ulliya Evanawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.

Alhasil namanya 'merah' setelah ditelusuri melalui BI checking.

Pengusaha bernama Ulliya Evanawati tersebut mengetahui kalau namanya buruk di BI checking saat hendak mengajukan pinjaman untuk beli mobil pada akhir 2021.

Saat itu dia mau beli mobil seharga Rp 120 juta, tapi saat proses pengajuan ditolak karena dalam BI checking dia tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan pinjaman yang tidak dicicil senilai Rp 45 juta di BPR Dananta.

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK

Baca juga: Direskrimsus Polda Jateng Sebut Mayoritas Korban Pinjol Ilegal Paham Tapi Mudah Teriming-iming

Tentu dia kaget karena dia sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu di BPR tersebut.

"Mengetahui hal tersebut terus saya konfirmasi ke karyawan BPR Dananta, katanya ada kesalahan sistem."

"Kemudian dijanjikan beberapa hari nama saya akan bersih di BI Checking," kata Eva, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).

Berhubung pengajuan kredit mobil ditolak, akhirnya uang muka dikembalikan.

Selang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2022 Eva mau mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

Di situ nyaris diterima pengajuan pinjamannya, namun ternyata kembali gagal karena di BI Checking namanya buruk dan masih memiliki tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.

"Saya konfirmasikan lagi ke karyawan BPR Dananta, ternyata jawabannya masih sama. Katanya kesalahan sistem," kata Eva.

Terakhir, dia mau mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner, ternyata nama di BI checking masih belum bersih. Kontan dia gagal membeli Toyota Fortuner VRZ.

Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.

Menurut Larasati, terakhir dicek nama kliennya di BI checking ternyata masih belum bersih. Pengecekan terakhir dilakukan pada 4 Januari 2023.

Memang kliennya pernah menjadi nasabah BPR Dananta. Pada 2014 Eva tercatat ssbagai nasabah BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe 19 A Kudus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved