Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2023, Ada 16 Raperda di Dalamnya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Perubahan Propemperda tahun 2023
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, Kamis (12/1/2023) telah menerapkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Sebanyak 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023 terdiri dari 13 Raperda dari Pemkab Sukoharjo dan 3 Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Perubahan Propemperda Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama jajaran eksekutif Pemkab Sukoharjo.
“ Propemperda disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” terang Bupati.
Perencanaan penyusunan prompemperda memperhatikan beberapa hal antara lain peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, penyusunan propemperda juga memperhatikan skala prioritas dan mempedomani hasil konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Propemperda tahun 2023 sebenarnya telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/16 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023.
Tetapi karena terdapat beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang sudah masuk di Propemperda tahun 2022 tetapi belum selesai dibahas dan diundangkan, maka rancangan Peraturan Daerah tersebut harus dibahas pada tahun 2023.
Karena itu, pihaknya perlu menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023. Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 terdiri dari 13 Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Bupati menekankan, dalam merealisasikan rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dalam Perubahan Propemperda tersebut, hendaknya memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama yang menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah agar Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bupati berharap Peraturan Daerah yang akan dihasilkan nanti dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo. (*)
Kisah Istri Pembunuh Gadis MiChat di Sukoharjo, Kabur ke Kalimantan Karena akan Dijual |
![]() |
---|
Nenek di Sukoharjo Histeris Setelah Sadar Jadi Korban Hipnotis, Emas 100 Gram dan Rp10 Juta Ludes |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Terjun Langsung Tanam Pohon di Desa Tegalsari, Cegah Erosi dan Banjir |
![]() |
---|
Aksi Polisi di Sukoharjo Bujuk Wanita Depresi Pulang ke Keluarganya |
![]() |
---|
KPU Sukoharjo Buka Lowongan 2.806 Petugas Pemutakhiran Data |
![]() |
---|