Berita Artis

Revaldo Direhabilitasi meski Sudah 3 Kali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus narkoba. Aktor tersebut direhabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Kompas.com / Dia Reinis Kumampung
Artis Revaldo - Revaldo kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus narkoba.

Aktor tersebut direhabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasannya.

Baca juga: Tak Kapok! Aktor Revaldo Tertangkap Lagi Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Adapun Revaldo diketahui bakal direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, usai ditangkap polisi.

Trunoyudo menjelaskan, pada saat penangkapan pertama dan kedua, Revaldo dijatuhi sanksi pidana tanpa rehabilitasi.

Artis peran Revaldo Fifaldi mengenakan rompi berwarna oranye
Artis peran Revaldo Fifaldi mengenakan rompi berwarna oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (13/1/2023).

"Terhadap (penangkapan) kedua, sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," ungkap Trunoyudo saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).

Keputusan rehabilitasi, lanjut dia, bukan otoritas dari penyidik saja.

Hal itu berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Setelah dipelajari, baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata Trunoyudo.

Tak menghapuskan pidana


Trunoyudo menegaskan, proses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tetap berjalan.

Oleh karena itu, proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak menghapus sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya.

"Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan (pidana), tetapi tidak," tutur Trunoyudo.

"Proses jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved