Berita Nasional

Muncul Fenomena "Pengemis Online" di Tiktok, Menteri Sosial Tri Rismaharini Beri Sinyal Larangan

Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang adanya fenomena "pengemis online" di platform media sosial Tiktok.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab dipanggil Risma. 

TRIBUNJATENG, BEKASI - Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang adanya fenomena "pengemis online" di platform media sosial Tiktok.

Pihaknya bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang telah melakukannya. 

Risma menekankan mengemis itu tidak diperbolehkan baik online maupun offline secara aturan.

Baca juga: Wanita Hamil Ini Nekat Mengemis di Jalan Tlogosari Raya Semarang, Dinsos akan Asesmen

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma ditemui di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).

"Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan," imbuh Risma.

Fenomena 'pengemis online' dengan cara live di Tiktok sedang ramai menjadi pembahasan warganet.

Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.

Mereka memanfaatkan fitur 'gift' yang ada di Tiktok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, Cancer Jangan Mengemis Cinta

Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di Tiktok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur.

Fenomena 'mengemis online' dengan cara-cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang.

Bahkan juga orang tua atau lansia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Bakal Surati Pemda untuk Tindak Fenomena "Ngemis Online" di Tiktok"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved