Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Bantah Tak Beri Nafkah, Ferry Irawan Bawa Bukti Transfer Uang Kepada Istrinya Selama 10 Bulan

Ferry Irawan membawa bukti transfer uang nafkah ke rekening milik istrinya Venna Melinda selama 10 bulan terakhir.

Editor: raka f pujangga
YouTube/Venna Melinda Channel
Ferry Irawan berharap Venna Melinda bisa memaafkannya 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ferry Irawan membantah tidak memberi nafkah istrinya, Venna Melinda saat pemeriksaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mapolda Jawa Timur.

Ferry Irawan bahkan membawa bukti transfer uang nafkah ke rekening milik istrinya Venna Melinda.

Ferry Irawan mengaku selalu memberikan nafkah istrinya Venna Melinda meskipun jumlahnya tidak besar.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Athalla Naufal Anak Venna Melinda Emosi Lihat Ferry Irawan Berlutut, Langsung Dilerai Polisi

Bahkan, Ferry mengaku tidak menerima sepersen pun dari penghasilan yang didapat.

Semua pendapatannya masuk ke rekening milik istrinya. 

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, dalam 10 bulan terakhir, Ferry masih menafkahi istrinya.

Ia membawa bukti transfer uang nafkah Ferry kepada Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Verrel Bramasta Ditelepon Ferry Irawan Setelah Kejadian KDRT Venna Melinda: Ceritanya Beda

Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ferry mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Bukti Transfer, Ferry Irawan Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved