Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Tilang Manual Kembali Berlaku di Kabupaten Tegal, Berikut yang Menjadi Sasaran Penindakan

seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sedang melakukan penindakan kepada pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. Berlokasi di area lampu merah dekat Pasar Trayeman Slawi, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengungkapkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, Senin (16/1/2023). 

Menurut Kapolres, diberlakukannya kembali tilang manual untuk melengkapi penindakan tilang secara elektronik (E-TLE). 

Selain itu, juga berdasar pada angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi, belum lagi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tawuran Antar Geng di Batang Berujung 1 Remaja Tewas karena Tertinggal, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Baca juga: Jeritan Petani di Undaan Kudus, Sudah 2 Pekan Sawah Terendam Banjir, Batang Padi Busuk, Teracam Puso

"Dengan begitu, Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik. Adapun tilang manual dilakukan secara selektif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ungkap AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023). 

Kapolres Tegal menjelaskan, ada beberapa sasaran pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual

Sasaran yang dimaksud seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar (knalpot brong) atau racing, tidak memakai helm SNI, overload (muatan berlebih), kendaraan tanpa plat motor, pengendara di bawah umur, melanggar arus lalu lintas, dan lain-lain. 

"Saya juga meminta kepada rekan media untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kembali diberlakukannya tilang manual. Sehingga masyarakat bisa kembali tertib dan bisa menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," ujar AKBP Arie. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, menambahkan yang menjadi sasaran tidak hanya pelanggaraan kasat mata saja, tapi pengendara di bawah umur maupun melawan arus juga bisa ditindak. 

Menurut AKP Erwin, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak jauh berbeda dengan sistem lama. 

"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan, akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tegas AKP Erwin. 

Jadi nantinya, lanjut Kasat Lantas, proses tilang manual yaitu pelanggar lalu lintas diberhentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan, kemudian diperiksa surat-surat kendaraanya apakah lengkap dan sesuai atau tidak.  

‘’Meskipun tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," pungkas Kasat Lantas. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved