Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Tak Ada Pelecehan Seksual

Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2022).

Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, Jaksa pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.

Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Tak hanya itu, jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Sebaliknya, disebut jaksa, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Tak hanya itu, jaksa juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Jaksa juga menyebutkan Putri Candrawathi disebut dengan sengaja mengganti pakaian yang lebih seksi saat hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun pergantian pakaian itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Duren Tiga.

Hal itu sesuai dengan skenario yang pertama kali dibuat Ferdy Sambo. Awalnya, jaksa mengungkap fakta bahwa Putri Candrawathi memakai sweater cokelat dan legging hitam panjang saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Lalu, Putri disebut masuk ke dalam kamar dan mengganti pakaian yang lebih seksi.

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar jaksa.

Dijelaskan Jaksa, Putri Candrawathi pun memilih pakaian piyama atau kemeja hijau bermotif garis hitam. Dengan pakaian seksi itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual.

"Dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” jelas jaksa.

Bantah Selingkuh

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kalau telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Arman.

Arman memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan itu didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.

Sebab, mereka menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," tutur Arman. (Tribun Network/igm/riz/mat/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved