Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Perceraian di Indramayu Tinggi, Usia 19 Tahun Sudah Cerai Dua Kali

Kasus perceraian di Indramayu didominasi pasangan muda, bahkan ada kasus istri berusia 19 tahun sudah gugat cerai suami dua kali.

Editor: raka f pujangga
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Kasus perkara perceraian di Kabupaten Indramayu masih menempati peringkat tertinggi ke-4 di Indonesia. 

Ironinya, pengajuan kasus perceraian tersebut didominasi pasangan yang masih sangat muda.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menceritakan belum lama ini menjadi hakim kasus perceraian kedua kalinya yang diajukan istri berusia 19 tahun.

"Di usianya yang baru 19 tahun dia sudah dua kali cerai, memang ini cukup ironis," ujar Dindin Syarief Nurwahyudin . 

Baca juga: Inilah Penyebab Perceraian di Kota Semarang, Dari Mabuk, Judi hingga KDRT

Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Indramayu bahkan menerima sebanyak 10.318 perkara yang diajukan.

Dari jumlah tersebut, perceraian yang diputuskan oleh hakim mencapai 7.771 perkara.

Dindin Syarief mengatakan, saking tingginya, Kabupaten Indramayu bahkan menempati urutan ke-4 secara nasional dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia, yakni setelah Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bogor.

"Kalau di Jawa Barat kita di rangking kedua setelah Kabupaten Bogor," ujar dia kepada Tribun, Selasa (17/1/2023).

Dindin menyampaikan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Yakni sebanyak 5.669 perkara yang diputuskan.

Sedangkan cerai talak ada sebanyak 2.102 perkara yang diputuskan.

Kondisi tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu ini, diakui Dindin Syarief Nurwahyudin cukup ironis.

Baca juga: Kabar Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne Menguat Lagi, Hapus Foto Istri dan Anak Sejak Lama

Mengingat, tidak sedikit pasangan yang masih berusia muda mengajukan perceraian ke PA Indramayu.

Pada hari kemarin, Dindin bahkan mengaku baru saja menjadi hakim untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri berusia 19 tahun.

Perkara perceraian tersebut diketahui juga merupakan kali kedua yang ia ajukan ke PA Indramayu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Usia 19 Tahun Sudah Dua kali Cerai, Di Indramayu Sepanjang 2022 Ada 7.771 Perceraian

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved