Berita Kriminal
Pasutri di Karanganyar Maling Motor, Istri Jadi Eksekutor saat Tertangkap Ditinggal Kabur Suami
Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), IW (41) dan IK (34).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), IW (41) dan IK (34) warga Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/1/2023).
Penangkapan pasutri tersebut bermula dari adanya kasus pencurian sepeda motor Mio milik Pengky (41) pemilik kios di sekitar Terminal Karangpandan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (10/1/2023).
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di salah satu kios wilayah Terminal Karangpandan.
Baca juga: Komplotan Pencuri Antarkota Diamuk Massa, Ditangkap Seusai Bobol Bengkel Motor di Sragen
Baca juga: Aksi Bocah Kabur Dari Penculik Berjaket Ojol, Manfaatkan Kelengahan Pelaku
Baca juga: Kalendar Jawa 18 Januari 2023, Weton Rabu Wage: Menyenangkan dan Ramah
"Menggunakan kunci palsu, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor dan dibawa pergi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh sang istri, IK.
Sedangkan sang suami, IW bersiap dengan mengendarai sepeda motor miliknya di sekitar lokasi.
Setelah berhasil, kemudian sang istri menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada sang suami.
Meski IW berhasil kabur mengendarai sepeda motor hasil curian tapi sang istri, IK dapat diamankan warga setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Desa Tohkuning Kecamatan Karangpandan.
IK kemudian dibawa ke Kantor Polsek Karangpandan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan sang suami, IW di rumahnya wilayah Kecamatan Mojogedang.
"Perkara ini masih dikembangkan, apabila ada penadah dan lain-lain. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," ucapnya.
Sementara itu pelaku, IW mengatakan, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karanganyar. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh IW dan IK untuk keperluan sehari-hari.
"Sudah 5 kali (mencuri sepeda motor)," terangnya. (Ais)
Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Tampang Polisi yang Damaikan Pelaku Pelecehan Seksual dengan Korban Gadis Disabilitas Semarang |
![]() |
---|
"Hukum Seberat-beratnya” Harapan Ibu Korban Usai Tahu Anaknya yang Masih Bocah Dicabuli Tetangga |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Gadis Disabilitas Tugu Semarang Naik ke Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Detik-detik Pak Kades Tumbang Ditikam di Perkemahan, Dinyatakan Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.