Berita Banyumas
Maling Hand Phone di Sumbang Banyumas Dibekuk Polisi
Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023).
Pencurian dua buah unit HP terjadi di sebuah rumah di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi Jumat (11/11/2022) sekira pukul 03.15 WIB.
Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya merasa kehilangan HP saat di cas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang.
Saat itu korban terbangun di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada.
Baca juga: Cerita Mbah Umar Korban Penganiayaan Pakai Pistol di Semarang, Sempat Berpikit Akan Dihabisi
Baca juga: Pelarian Pria di Semarang yang Hajar Mbah Umar Pakai Pistol Berakhir, Polisi Berhasil menangkapnya
Namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp 14.4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih, Kecamatan Kembaran, Banyumas," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (jti)
Bupati Banyumas Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Dampingi 50 Penari Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
50 Penari Banyumas Tampil dalam Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
Dua Pemuda Banyumas Ditangkap di Kosan Purwokerto, Polisi Sita 162 Paket Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
13.700 Anak di Banyumas Putus Sekolah, Pramuka dan PKBM Bersinergi Buka Akses Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Desak Pemerintah Pusat Bantu Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Banyumas-Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.