Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Maling Hand Phone di Sumbang Banyumas Dibekuk Polisi

Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023).

Pencurian dua buah unit HP terjadi di sebuah rumah di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi Jumat (11/11/2022) sekira pukul 03.15 WIB. 

Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya merasa kehilangan HP saat di cas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. 

Saat itu korban terbangun di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada.

Baca juga: Cerita Mbah Umar Korban Penganiayaan Pakai Pistol di Semarang, Sempat Berpikit Akan Dihabisi

Baca juga: Pelarian Pria di Semarang yang Hajar Mbah Umar Pakai Pistol Berakhir, Polisi Berhasil menangkapnya

Namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp 14.4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih, Kecamatan Kembaran, Banyumas," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved