Berita Viral
Beredar Video Dewasa Diduga Ketua DPRD PPU di Hotel, Pemeran Wanita Ditangkap Polisi
Beredar video dewasa yang menampilkan diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN dengan seorang wanita.
TRIBUNJATENG.COM - Beredar video dewasa yang menampilkan diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN dengan seorang wanita.
Video yang direkam dari dalam kamar hotel tersebut membuat pemeran wanita berinisial FA ditangkap Polisi karena diduga menyebarkan video pornografi dirinya dengan Ketua DPRD PPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SMN yang membayar FA untuk tidur bersamanya, namun FA diduga menyebarkan rekaman video pornografi keduanya.
FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Kini, FA telah ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.
Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.
Menurutnya penahanan terhadap FA merupakan kesalahan, karena tersangka sebenarnya adalah SMN yang melaporkan kasus ini.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," tegasnya.
Zainul Arifin mengaku telah menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, agar kliennya mendapat keadilan dalam kasus pornografi.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," paparnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia juga meminta perlindungan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena SMN memiliki kuasa dan jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.