Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Beredar Video Dewasa Diduga Ketua DPRD PPU di Hotel, Pemeran Wanita Ditangkap Polisi

Beredar video dewasa yang menampilkan diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN dengan seorang wanita.

Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Beredar video dewasa yang menampilkan diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN dengan seorang wanita. 

TRIBUNJATENG.COM - Beredar video dewasa yang menampilkan diduga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur berinisial SMN dengan seorang wanita.

Video yang direkam dari dalam kamar hotel tersebut membuat pemeran wanita berinisial FA ditangkap Polisi karena diduga menyebarkan video pornografi dirinya dengan Ketua DPRD PPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SMN yang membayar FA untuk tidur bersamanya, namun FA diduga menyebarkan rekaman video pornografi keduanya.

FA terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Kini, FA telah ditahan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya.

"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui penyebaran video pornografi yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana," ungkapnya.

Ia mengatakan FA dalam kasus ini adalah korban karena tidak ikut menyebarkan video tersebut.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," imbuhnya.

Menurutnya penahanan terhadap FA merupakan kesalahan, karena tersangka sebenarnya adalah SMN yang melaporkan kasus ini.

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," tegasnya.

Zainul Arifin mengaku telah menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, agar kliennya mendapat keadilan dalam kasus pornografi.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," paparnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Ia juga meminta perlindungan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena SMN memiliki kuasa dan jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Zainul, SMN harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun justru kliennya yang ditahan.

"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," imbuhnya.

Selain menyurati Kabareskrim Polri, Zainul Arifin juga menyurati Ketua Umum DPP Partai Domokrat agar SMN yang merupakan kader partai Demokrat mendapatkan sanksi disiplin karena telah berbuat asusila.

Perbuatan yang dilakukan SMN dianggap tidak mencerminkan wakil rakyat.

"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Asusila Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pemeran Wanita Ditahan karena Diduga Menyebarkan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved