Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gugat Balik,  Jessica Iskandar Minta Ganti Rugi Rp 60 M dari Stefanus Budianto

Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Bud

Editor: m nur huda
Instagram @inijedar
Jessica Iskandar - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto. 

 TRIBUNJATENG.COM - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Gugatan rekonvensi tersebut dilayangkan mereka melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu, dalam sidang perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

"Hari ini kita menyerahkan jawaban. Jawaban kami menyangkal karena klien kami bukan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1). 

"Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Iya, gugatan rekonvensi," ucap Rolland melanjutkan. 

Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta ganti rugi terhadap Stefanus berupa uang senilai Rp 60 miliar.

"Poinnya gugatan balik, kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan ini (perbuatan melawan hukum) sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar," kata Rolland. 

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya. 

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik. (Baharudin Al Farisi/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved