Berita Nasional

Rumah dan Kantor Kusnadi Digeledah KPK, Masih Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Upaya paksa dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja marathon untuk mengungkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Kasus itu terungkap seusai KPK menggelar OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak pada Desember 2022.

Sahat pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk pengembangan kasus tersebut, kini beberapa rumah pun dilaksanakan penggeledahan selama dua hari.

Seperti rumah pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, termasuk kantor pribadinya.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Pj Sekda Provinsi Jatim dan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta

KPK menggeledah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Adapun Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Perkara tersebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.

“(Lokasi yang digeledah) rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Dalam operasi itu, penyidik juga menggeledah dua tempat lain.

Yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved