Berita Nasional
Rumah dan Kantor Kusnadi Digeledah KPK, Masih Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Upaya paksa dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja marathon untuk mengungkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Kasus itu terungkap seusai KPK menggelar OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak pada Desember 2022.
Sahat pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk pengembangan kasus tersebut, kini beberapa rumah pun dilaksanakan penggeledahan selama dua hari.
Seperti rumah pribadi Ketua DPRD Jatim Kusnadi, termasuk kantor pribadinya.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Pj Sekda Provinsi Jatim dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta
KPK menggeledah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Adapun Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Perkara tersebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.
“(Lokasi yang digeledah) rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim,” kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).
Dalam operasi itu, penyidik juga menggeledah dua tempat lain.
Yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim.
“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Ali.
Baca juga: Lampu Lobi Tiba-Tiba Padam saat KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta
tribunjateng.com
tribun jateng
KPK
Pemprov Jatim
dprd jatim
Suap Dana Hibah
Jakarta
Ali Fikri
Johanis Tanak
Sahat Tua P Simandjuntak
Abdul Hamid
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.