Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?
Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Tak sedikit kasus pula warga meminta tiang PLN tersebut dipindah.
Namun kerapkali pula permintaan tersebut justru menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik lahan sesuai permintaan pihak PLN.
Alih-alih memperoleh kompensasi, warga justru merasa dirugikan ketika ada tiang PLN di lahan milik mereka.
Lantas bagaimana sebenarnya prosedur dalam pemasangan tiang PLN dan apakah warga memperoleh kompensasi, termasuk terkait dengan permintaan pemindahannya jika dirasa mengganggu?
Baca juga: PLN Hadirkan Pengalaman Berkendara Mobil Listrik dan Home Charging di GIIAS 2025
Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.
Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.
Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.
Sesuai prosedur, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.
Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?
Aturan uang kompensasi pemasangan tiang PLN
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.