Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?

Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
TIANG PLN - Dokumentasi petugas PLN memperbaiki jaringan pasca patahnya tiang PLN di Jalan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.

Tak sedikit kasus pula warga meminta tiang PLN tersebut dipindah.

Namun kerapkali pula permintaan tersebut justru menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik lahan sesuai permintaan pihak PLN.

Alih-alih memperoleh kompensasi, warga justru merasa dirugikan ketika ada tiang PLN di lahan milik mereka.

Lantas bagaimana sebenarnya prosedur dalam pemasangan tiang PLN dan apakah warga memperoleh kompensasi, termasuk terkait dengan permintaan pemindahannya jika dirasa mengganggu?

Baca juga: PLN Hadirkan Pengalaman Berkendara Mobil Listrik dan Home Charging di GIIAS 2025

Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.

Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.

Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.

Sesuai prosedur, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.

Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?

Aturan uang kompensasi pemasangan tiang PLN

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved