Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

12 Provinsi Tetapkan KLB Campak Kasus Suspek Campak Naik 32 Kali Lipat

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut ada 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus campak.

Tayang:
Medicine World
Struktur Virus Campak 

TRIBUNJATENG,COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut ada 12 provinsi yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus campak.

"Ada 12 provinsi yang menetapkan status KLB," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Tribun Kamis (19/1).

Ia menyampaikan, kasus campak telah dilaporkan ada di 31 provinsi. "Ada 3.341 kasus di tahun 2022 yang dilaporkan di 223 kabupaten atau kota dari 31 provinsi," ungkap dia.

Saat ini, kasus Ccampak tak hanya menyerang usia anak dan balita saja, namun juga segala usia.

"Dan campak ini harus diwaspadai semua umur ya," tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada satupun pengobatan yang ditemukan yang dapat mematikan virus Rubella yang masuk ke dalam tubuh seseorang.

Tidak ada satupun orang tua yang menginginkan anaknya menderita suatu penyakit atau mengalami kecacatan permanen seumur hidupnya.

Untuk itu, imunisasi merupakan langkah pencegahan, sekaligus perlindungan bagi anak-anak dari penyakit berbahaya.

Dilansir dari Kemenkes, campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin).

Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Penyakit campak atau rubella bisa menyerang siapa saja baik lelaki maupun perempuan.

Ketua UKK Infeksi dan Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A (K) mengungkapkan telah terjadi pelonjakan kasus suspek campak hingga 32 kali lipat.

Peningkatan hingga 32 kali lipat berdasarkan pemantauan di minggu pertama hingga minggu ke-52 di tahun 2022 dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

Hal ini ditengarai karena cakupan vaksinasi Campak yang terus menurun.

"Semakin banyak yang tidak divaksinasi, semakin rentan risiko terinfeksi. Kekebalan pada infeksi juga bisa 'lupa' karena tidak melanjutkan vaksinasi, atau dinamakan immunological amnesia. Bahkan pada 2021 ada 132 kasus suspek, di 2022 ada 3.341 kasus," ujar dr Anggraini.

Selain itu, masyarakat dinilai sudah menganggap infeksi campak sudah hilang. Sejak 2015 cakupan vaksinasi terus menurun hingga 2021 menyusut drastis, salah satunya efek pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved