Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Calon Suami Batalkan Pernikahan Jelang Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi

Editor: muslimah
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Hanya dua hari jelang Hari H, acara pernikahan yang sudah ditunggu itu batal.

Pembatalan dilakukan oleh pihak pria sehingga pihak calon mempelai tak terima.

Apalagi pembatalan dilakukan sangat mendadak sehingga mereka terpaksa tetap menggelar acara karena semua sudah disiapkan dan undangan sudah disebar.

Lantas kenapa pihak pria sampai membatalkan acara?

Berikut  fakta lengkapnya

Baca juga: Viral Joki Tes Masuk BUMN Berkedok Bimbel, Foto Bocoran Soal Diunggah di Grup Telegram

Baca juga: Pisang Goreng Maut di Lampung Tengah, 3 Orang Tewas dan 4 Masuk RS, Saksi Sebut Rasanya Sangat Pahit

Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved