Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhat Butuh Uang, Gadis 15 Tahun Disetubuhi dan Dijual 2 Pria ke Lelaki Hidung Belang

Ketiganya ditangkap karena menjual seorang perempuan berusia 15 tahun pada sejumlah lelaki hidung belang, Selasa (17/1/2023).

Tayang:
Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Tim Resmob Macan Gading Polrestas Bengkulu menangkap tiga pria di Kota Bengkulu.

Ketiganya ditangkap karena menjual seorang perempuan berusia 15 tahun pada sejumlah lelaki hidung belang, Selasa (17/1/2023).

BE (40), Da (29), dan AA (24) diciduk di tempat terpisah.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Cianjur-Bekasi: Wowon dkk Habisi Mertua, 2 Istri, dan 4 Anak

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, penangkapan bermula dari laporan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur oleh keluarga korban.

Dalam laporan disebutkan, korban menemui Da dan AA di kosan.

menjual seorang perempuan usia 15 tahun
Tiga pria di Kota Bengkulu dibekuk tim Resmob Macan Gading Polrestas Bengkulu karena menjual seorang perempuan usia 15 tahun pada sejumlah lelaki hidung belang, Selasa (17/1/2023).(Dok. Mapolresta Bengkulu)

Korban menyebutkan bahwa dirinya sedang memerlukan uang atau pekerjaan.

Lalu kedua pelaku menjual korban kepada rekan kedua pelaku, yakni BE.

BE memberikan uang Rp 2 juta yang dibagi dua untuk Da dan AA.

Selang beberapa hari kemudian korban disetubuhi juga oleh Da beberapa kali.

"Korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya.

Tidak terima, orangtua lapor ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, Jumat (20/1/2023).

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras serta beras yang dibeli dari uang penjualan korban.

Da dan AA disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Da juga disangkakan pasal lainnya bersama BE yaitu Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Jual Anak 15 Tahun, 3 Pria di Bengkulu Dibekuk Polisi"

Baca juga: Sosok Wowon Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur di Mata Istri: Biasa-Biasa Saja, Tidak Ada yang Aneh

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved