Fokus
Fokus : Niat Jujur Malah Ajur
Kasus pembunuhan polisi berpangkat Brigadir Yosua memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Daniel Ari Purnomo
Wartawan Tribun Jateng
Kasus pembunuhan polisi berpangkat Brigadir Yosua memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Eliezer alias Barada E telah mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai sebagai eksekutor kematian Yosua.
Sidang yang digelar terbuka dan disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi itu menampakkan raut wajah Eliezer yang bisa dibilang tak seperti biasa.
Senyum yang biasanya menghiasi wajah Eliezer dalam tiap tahap sidang seakan lenyap. Eliezer lebih tegang dan tampak kecewa. Dia seperti banyak melamun, membayangkan bilamana hakim mengetok palu dan mengabulkan tuntutan JPU. Penjara 12 tahun menanti.
Bagaimana melalui 12 tahun itu di dalam sebuah penjara? Belum lagi karirnya dipastikan hancur. Seusai bebas nanti mau jadi apa? Label pembunuh bisa jadi masih melekat di dirinya.
"Wah ora masuk blas tuntutan e, mas. Terus ngopo ndadak dadi JC (Justice Collaborator) barang sih? Wong akhire ora marai ringan hukumane. Niat jujur malah ajur," ucap si sopir travel saat saya perjalanan ke Semarang.
Perkataan pak sopir itu seakan jadi pertanyaan baru, apakah seorang JC bakal dapat jaminan keringanan hukuman? Atau malah tidak berpengaruh sama sekali?
Sebenarnya menjadi JC memang ada keuntungannya. Perlu diketahui, JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap fakta, seperti yang dilakukan Eliezer.
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 yang menjadi dasar perlindungan hukum dan perlakuan khusus JC dalam mengungkap kasus.
Seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana namun bukan pelaku utama. Keterangan JC itu bisa membantu JPU mengungkap kasus. Keuntungan menjadi Justice Collaborator
Dalam menjalankan perannya, saksi pelaku akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”
Sementara Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Daniel-Ari-Purnomo.jpg)