Polres Wonogiri
Polres Wonogiri Cegah Beredarnya Obat-obatan Terlarang, Agar Tak Merusak Generasi Muda
Polres Wonogiri mengamankan dua remaja pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri, beberapa waktu lalu.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Polres Wonogiri Cegah Beredarnya Obat-obatan Terlarang, Agar Tak Merusak Generasi Muda
Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti.
"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1 milyar," pungkas Iwan.
Dalam pers releasenya Kapolrespun menghimbau pada seluruh pelajar agar menghindari obat-obatan terlarang dan narkoba.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Polres Wonogiri
18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada |
![]() |
---|
Kapolres Wonogiri Serukan Tertib Lalu Lintas, Operasi Patuh Candi 2024 Siap Digelar |
![]() |
---|
Wujud Kesiapan, Polres Wonogiri Gelar Latpraops Patuh Candi 2024 |
![]() |
---|
Tahun Baru Islam 1446 H, Polres Wonogiri Gelar Pengajian Dan Santuni Anak Yatim |
![]() |
---|
Polres Wonogiri Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Remaja Kelurahan Giriwono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.