Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Wonogiri

Polres Wonogiri Cegah Beredarnya Obat-obatan Terlarang, Agar Tak Merusak Generasi Muda

Polres Wonogiri mengamankan dua remaja pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri, beberapa waktu lalu. 

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Polres Wonogiri Cegah Beredarnya Obat-obatan Terlarang, Agar Tak Merusak Generasi Muda 

Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti. 

"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1 milyar," pungkas Iwan. 

Dalam pers releasenya Kapolrespun menghimbau pada seluruh pelajar agar menghindari obat-obatan terlarang dan narkoba.(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved